Jinayat


sebelum  kita masukpada pembahasan Jinayat, kita kita ketahui tentang fiqh ushul fiqh.


menurut bahasa fiqh berarti paham,, mengerti. sedangkan menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariah dan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari.

ushul fiqh berasal dari dua kata yaitu ushul dan fiqh, menurut etimologi, ushul berarti pokok, dasar. dan fiqh berarti faham, mengerti.

dan munurut istilah ushul fiqh berarti ilu tentang qoidah-qoidah dan pembahasan-pembahasan yang mumungkinkan penentuan hukum-hukum syari'at praktis dan dalil-dalil terperinci. ushul fiqh juga bisa berarti ilmu yang mempelajari cabang-cabang dari ilmu fiqh sehingga nantinya akan menjadi sebuah hukum